Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan masyarakat.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Jumat, mengatakan kesadaran hukum tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari taat membayar pajak, menghindari pernikahan dini, menjauhi narkoba, hingga menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kriminal.
“Kelurahan sadar hukum itu dimulai dari keluarga. Kalau warganya tertib dan patuh aturan, lingkungan juga akan menjadi lebih aman dan nyaman,” katanya di sela sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, kader PKK, hingga anggota Muslimat setempat.
Dalam kesempatan itu, Ika juga menyoroti tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Blooto yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Menurut dia, salah satu syarat kelurahan sadar hukum adalah tingkat pelunasan PBB minimal 90 persen.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mencegah pernikahan di bawah umur yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Kalau masih ada pernikahan dini, berarti kita harus terus belajar dan saling mengingatkan. Kesadaran hukum itu harus dibangun bersama,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba karena peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai lingkungan kita rusak karena narkoba. Kalau ada tanda-tanda atau hal mencurigakan, segera laporkan supaya cepat ditangani,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapatkan informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis yang disediakan Pemkot Mojokerto di setiap kelurahan. Masyarakat dapat berkonsultasi hukum maupun memperoleh pendampingan melalui paralegal dan pengacara tanpa dipungut biaya.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026