Tulungagung (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mengingatkan kalangan aparatur sipil negara agar tidak melayani permintaan jasa layanan bakti sosial yang berbau kampanye.
"Karena ASN harus netral. Netralitas harus dijaga," kata Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin saat melakukan kunjungan kerja di Tulungagung, Selasa.
Kata dia, permohonan bantuan jika memang memenuhi syarat kebirokrasian sah-sah saja diladeni.
Asal tidak ada tendensi politis. Tidak ditunggangi motivasi kampanye baik untuk kepentingan caleg maupun salah satu pasangan capres.
Jika melanggar, Amin mengancam ASN bersangkutan akan dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan tuduhan tindak pidana pemilu.
"Pemanfaatan fasilitas negara, kebijakan, memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa dijerat dalam pidana pemilu. Satu sisi diselesaikan melalui pidana pemilu, satu sisi kita selesaikan lewat rekomendasi ke ASN terhadap netralitas ASN yang telah melanggar aturan," katanya.
Kewajiban bersikap netral tidak hanya berlaku saat jam kerja, namun juga ketika di luar jam kerja.
"ASN itu masalahnya bukan ikut berkampanye atau melaksanakan kampanye, menunjukkan keberpihakan atau memberikan 'like' pada postingan caleg atau capres. Entah di facebook maupun media sosial lainnya itu tidak diperbolehkan, ASN harus meningkatkan kenetralitasannya," katanya.
Amin mengakui pihaknya saat ini telah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim terhadap Pemilu.
Adapun tingkat pelanggaran seperti simbol-simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon presiden.
Atau bahkan adanya postingan-postingan di media sosial.
Namun, Amin tidak menyebutkan jumlah laporan yang diterimanya terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk beberapa hal telah kami rekomendasi ke ASN, karena diduga adanya keberpihakan tapi bukan kampanye, melainkan terkait simbol tangan. Namun, di Tulungagung hingga saat ini belum diketemukan dugaan pelanggaran netralitas pemilu," kata Amin. (*)
Bawaslu: ASN Dilarang Layani Permintaan Baksos Berbau Kampanye
Selasa, 19 Februari 2019 22:58 WIB
"ASN itu masalahnya bukan ikut berkampanye atau melaksanakan kampanye, menunjukkan keberpihakan atau memberikan 'like' pada postingan caleg atau capres. Entah di facebook maupun media sosial lainnya itu tidak diperbolehkan, ASN harus meningkatkan kenetralitasannya," katanya.