Surabaya (Antaranews Jatim) - Calon anggota legislatif petahana, yakni Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Baktiono memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik saat persidangan pelanggaran kampanye yang digelar Badan Pengawas Pemilu Surabaya beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini saya ke Polrestabes Surabaya. Ini saya ditanyai soal pencemaran nama baik yang dilakukan bawaslu," kata Armuji yang juga caleg DPRD Jatim dapil 1 Surabaya kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, awalnya laporan pencemaran nama baik ditujukan ke Polda Jatim dengan terlapor komisioner Bawaslu Surabaya, namun kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya.
Armuji mengaku disodori sekitar 20 pertanyaan, yang salah satunya terkait dengan hubungannya dengan anggota Bawaslu Surabaya Usman, yang sekaligus pimpinan sidang pelanggaran kampanye.
"Saya ditanya apakah saya kenal dengan Usman, ya saya jawab tidak kenal dan kenalnya pada saat kasus itu mencuat. Kemudian ditanya kenapa dilaporkan pencemaran nama baik, ya saya jawab karena Usman paling aktif," katanya.
Padahal, lanjut dia, Usman sudah diingatkan oleh anggota Bawaslu yang lain, tapi Usman tetap ngotot menggelar sidang pelanggaran kampanye. "Pencemaran nama baiknya, ya karena selalu dimuat di media, apalagi saya masih aktif menjabat ketua DPRD Surabaya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Armuji juga mengatakan jika timnya telah menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuntutan agar Usman mundur atau dicopot dari jabatannya.
Anas Karno, kuasa hukum Armuji, mengatakan kedua caleg mengaku bahwa nama baik dan kredibilitasnya dijatuhkan di masa kampanye, karena fakta hasil sidang yang digelar Bawaslu Surabaya tidak terbukti ada pelanggaran yang dituduhkan.
"Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum berlaku, agar bisa menjadikan pelajaran bersama bagi Bawaslu Surabaya. Tentunya agar tidak lagi bertindak ceroboh apalagi tebang pilih dalam menanggapi sengketa kampanye," katanya.
Bawaslu Surabaya sebelumnya menggelar sidang pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono. Pelanggaran kampanye tersebut yakni pembagian doorprize atau hadiah saat kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru pada 19 Oktober 2018.
Namun, pada sidang putusan, terlapor Armuji dan Baktiono dinyatakan tidak bersalah karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pelanggaran. Namun, Armuji menilai sidang pelanggaran kampanye tersebut telah mencemarkan nama baiknya menjelang Pemilu 2019. (*)
Pencemaran Nama Baik, Dua Caleg Petahana Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 15 Januari 2019 19:09 WIB
Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum berlaku, agar bisa menjadikan pelajaran bersama bagi Bawaslu Surabaya