Pamekasan (Antaranews Jatim) - Kepala Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Madura, Jawa Timur Afandi menyatakan hingga kini instansinya belum menerbitkan kartu nikah, karena masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kemenag pusat.
"Sampai saat ini, Kemenag Pamekasan belum menerbitkan kartu nikah, kendatipun di pusat telah diluncurkan pada 8 November 2018, karena kami masih menunggu juklak dan juknisnya," kata Afandi, menjelaskan realiasi penerbitan kartu nikah di wilayah itu, Rabu.
Selain itu, pihaknya belum bisa melaksanakan program baru tersebut karena belum tersedianya perangkat seperti printer dan kelengkapan lainnya.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, untuk sementara memang ada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur yang akan dijadikan percontohan terkait pengadaan kartu nikah.
"Kalau di pusat sudah diluncurkan, apakah itu juga berlaku keseluruhan kan masih belum, itu merupakan katakan pilot project (proyek percontohan), dan kemudian secara bertahap diikuti kabupaten/kota," ucapnya.
Afandi menambahkan, di kartu nikah itu terdapat dua foto pasangan yang menikah, kemudian juga ada chip, sehingga ketika kartu itu dimasukkan ke alat pendeteksi maka langsung muncul semua data-data dari pemiliknya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan, bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan bukan untuk pengganti buku nikah, tetapi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan Sistem Aplikasi Manajemen Pernikahan atau yang disebut Simkah.
Menag mengatakan keberadaan Simkah itu guna mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara dimana, kapan dan seterusnya yang dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil dibawah Kementerian Dalam Negeri sehingga seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik. (*)