Sampang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur menyatakan, hasil pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 27 Oktober 2018 di Kabupaten Sampang akan disidangkan lagi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak, itu sesuai dengan keputusan MK yang memerintah pelaksanaan pemungutan suara ulang, serta memerintahkan KPU setempat melaporkan hasil pelaksanaan PSU itu.
"Dan kami telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan di persidangan nanti," katanya di Sampang, Kamis.
Hanya saja, sambung Rozak, sampai saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK tentang pelaksanaan sidang itu.
Sesuai ketentuan, MK akan menggelar sidang lagi, setelah KPU melaksanakan putusan MK, yakni menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Tapi, hasil PSU tanggal 27 Oktober 2018 itu telah kami laporkan ke MK dan tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," kata Miftahur Rozak, menjelaskan.
Menurut dia, laporan tentang pelaksanaan PSU itu telah diteliti keabsahannya oleh staf MK, bahkan telah masuk register.
"Hanya jadwal sidangnya yang belum dan kami masih menunggu sampai saat ini," katanya, menjelaskan.
Menurut Miftahur Rozak, KPU Sampang memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada MK selama tujuh hari kerja setelah pelaksanaan Pilkada ulang berlangsung.
"Apapun yang menjadi materi dalam persidangan nanti, KPU optimis bisa memberikan penyampaian terkait proses pelaksanaan PSU yang telah dilaksanakan secara profesional, integritas, jurdil, dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, menjelaskan.
Baca juga: Pasangan "Jihad" Unggul di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang
Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu diulang, karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada yang digelar 27 Juni 2018.
Sementara itu, pada pelaksanaan pemungutan suara ulang yang digelar 27 Oktober 2018, pasangan calon Bupati Haji Slamet Junaidi dan wakilnya Abdullah Hidayat (Jihad) unggul dibanding dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang digelar KPU Sampang, pasangan Jihad unggul 20 persen dibanding pasangan nomor urut 2, yakni pasangan Calon Bupati Haji Hermanto Subaidi - Suparto.
Pasangan nomor urut 1 tersebut unggul 61.358 suara. Sebab, sesuai hasil rekapitulasi, Jihad meraih dukungan sebanyak 307.126 suara, sementara pasangan nomor urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) meraih dukungan sebanyak 245.768 suara.
Sedangkan yang paling sedikit meraih dukungan masyarakat yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dengan nomor urut 3, yakni Haji Hisan-Abdullah Mansyur.
"Untuk Haji Hisan dan Abdullah Mansur hanya meraih dukungan sebanyak 24.746 suara," kata Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozak, menjelaskan.
Jika dibanding hasil perolehan suara pada pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018, perolehan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 itu, bertambah.
Sebab, berdasarkan data KPU Sampang, pada pilkada serentak 27 Juni 2018, pasangan nomor urut 1, H Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad), hanya meraih dukungan 257.121 suara atau 38,41 persen, sementara rivalnya nomor urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) meraih dukungan 252.676 suara (37,75 persen). Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) meraih dukungan 159.558 suara (23,84 persen). (*)
Hasil PSU Pilkada Sampang Akan Disidang Lagi di MK
Kamis, 8 November 2018 18:51 WIB
laporan tentang pelaksanaan PSU itu telah diteliti keabsahannya oleh staf MK, bahkan telah masuk register