Trenggalek (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menegur KPU setempat karena belum memperbarui/memperpanjang surat keputusan (SK) panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang telah kadaluarsa sejak Oktober 2018.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU," kata Ketua Banwaslu Trenggalek Ahmad Rokhani di Trenggalek, Selasa.
Rokhani mengatakan, status PPK-PPS yang ada saat ini tidak sah. Mereka tidak memiliki legalitas melakukan kegiatan keadministrasian terkait persiapan Pemilu 2019, karena masa kerja PPK maupun PPS itu sudah berakhir pada Oktober.
"Kasus ini kami temukan saat melakukan pengawasan penyempurnaan DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan)," katanya.
Sejak temuan itu, lanjut Rokhani, Bawaslu bertindak cepat dengan melakukan investigasi mendalam.
Dan hasilnya, diperoleh sejumlah bukti bahwa SK PPK dan PPS berlaku hanya sampai Oktober.
Padahal, kata Rokhani, terhitung sejak Senin (5/11) merupakan jadwal penyusunan DPTHP tahap 1 di tingkat desa atau kelurahan.
"Tanpa legalitas penugasan, PPK atau PPS tidak bisa melakukan rapat pleno penyusunan DPTHP-1," katanya.
Menurutnya, hal ini perlu segera ditindaklanjuti. "Makanya kami langsung mengirimkan surat untuk mempertanyakan hak tersebut ke KPU Trenggalek," kata Rokhani.
Jika hal tersebut terus dibiarkan, lanjut dia, dikhawatirkan produk-produk PPK dan PPS untuk mensukseskan pemilu tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, dimungkinkan karena belum memiliki kejelasan terkait statusnya, dimungkinkan PPK atau PPS tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan jadwal yang ditentukan.
"Makanya hal ini perlu klarifikasi apakah sudah ada namun belum sampai dan sebagainya, agar tidak berkembang spekulasi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Nurani Soyomukti menjelaskan bahwa penerbitan SK memiliki keterkaitan dengan anggaran.
Sebab, tidak mungkin KPU membuat SK terutama untuk panitia "adhoc" seperti PPK dan PPS sehingga tidak mungkin mengangkat tanpa melakukan penganggaran.
Selain itu, untuk runtutan sendiri SK tersebut habis pada Oktober, karena kesalahan perencanaan anggaran oleh KPU-RI.
"Perencanaan dibuat pada 2017,yang merencanakan pembiyayaan panitia adhoc selama tujuh bulan, yang rencananya diletaknya di akhir sehingga habis pada akhir Desember nanti," papar Nurani.
Namun seiring berjalannya waktu, sambung Nurani, terjadi perubahan yang membuat sistem perekrutan panitia adhoc dilakukan pada awal 2018.
Konsekuensinya, pelantikan dilakukan dan kerja dimulai pada Maret berakhir pada September.
Dari situ KPU-RI merevisi anggaran, dan SK panitia ad hoc diperpanjang setiap satu bulan.
"Untuk bulan ini SK sudah kami perpanjang, dan hal itu sudah diinformasikan ke yang bersangkutan," kata Nurani. (*)
Bawaslu: SK PPK-PPS Se-Trenggalek Kedaluwarsa !
Selasa, 6 November 2018 21:34 WIB
"Makanya hal ini perlu klarifikasi apakah sudah ada namun belum sampai dan sebagainya, agar tidak berkembang spekulasi," ujarnya.