Gresik (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan sanksi bagi calon legislatif yang menyalahi aturan kampanye, berupa penempelan gambar di angkutan umum.
"Jelas itu melanggar aturan dan tidak boleh, sebab larangan tersebut diatur dalam Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018," kata Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda di Gresik, Senin.
Ia mengatakan, pemasangan stiker kampanye di angkutan umum menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Yang boleh dijadikan branding hanya kendaraan operasional parpol dan kendaraan pribadi. Selain itu, seperti kendaraan umum, kereta api, bus, dan transportasi publik tidak boleh. Bawaslu akan tegas memberi sanksi bagi yang melanggar," kata Maslukin.
Komisoner Bidang Penindakan Bawaslu Gresik Nadhori menambahkan, lembaganya sudah mendapatkan laporan terkait pelanggaran itu dan akan segera melakukan tindakan tegas kepada caleg yang menyalahi aturan pemasangan APK.
"Itu jelas menyalahi, hukumannya adalah sanksi administrasi. Kami akan berkirim surat teguran ke parpol pengusung caleg yang melanggar," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di sejumlah jalanan Kabupaten Gresik banyak caleg yang menggunakan kendaraan umum sebagai bahan kampanye mereka.
Angkutan umum itu banyak terlihat melintas di Jalan Dr Wahidin, dengan kaca belakangnya mobil dipenuhi gambar caleg.
Model kampanye tersebut, dianggap paling efektif karena angkutan umum itu selalu berkeliling di jalan. (*)
Bawaslu Gresik Resah, Para Caleg Kampanye di Angkot
Senin, 22 Oktober 2018 18:37 WIB
Jelas itu melanggar aturan dan tidak boleh, sebab larangan tersebut diatur dalam Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018