Baliho Caleg Salahi Aturan Marak di Magetan
Senin, 14 Oktober 2013 15:50 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Baliho milik calon anggota legislatif (caleg) yang dinilai menyalahi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih marak, sehingga mengganggu pemandangan kota setempat.
Atribut kampanye berisi foto caleg yang juga berupa spanduk, stiker, dan poster tersebut dipasang semrawut tanpa memperhatikan aturan dan diduga liar.
"Memang masih banyak caleg yang memasang baliho atau spanduk di zona-zona yang dilarang. KPU juga menyayangkan sikap para caleg tersebut. Harusnya para caleg mematuhi peraturan yang telah ada," ujar Komisioner KPU Magetan Hendrad Subiyakto, Senin.
Meski banyak baliho yang menyalahi aturan, namun, untuk langkah penertiban pihaknya masih menunggu penetapan zona dari masing-masing kelurahan/desa sesuai yang diamanatkan dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk melakukan penertiban pemasangan baliho dan sejumlah alat peraga lainnya yang melanggar tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Secondany, berjanji akan segera melakukan penertiban jika rekomendasi dari KPU dan Pemkab Magetan sudah ada.
"Tunggu saja. Jika rekomendasi dari yang berwenang sudah turun, maka akan segera kami bongkar dan tertibkan," kata Secondany.
Pihaknya menilai, selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 terkait kampanye dengan pemasangan alat peraga, pemasangan baliho yang semrawut tersebut juga menyalahi tata keindahan kota.
Sementara, data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Magetan mencatat, tidak ada satupun calon anggota legislatif yang memasang alat peraga kampanye tersebut memiliki izin.
"Sejauh ini belum ada caleg yang mengajukan izin sama sekali," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Magetan, Welly Kristanto.
KPU berencana mengatur pemasangan baliho dan spanduk caleg peserta Pemilu 2014 sesuai zona kampanye dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.
Dalam aturan tersebut para caleg dibatasi masing-masing desa hanya diperkenankan satu baliho dan ukurannya ditetapkan untuk spanduk maksimal 1,5 meter x 7 meter. Peraturan baru tersebut hingga kini masih terus disosialisasikan oleh KPU pusat dan daerah.(*)