KPU Ngawi Belum Tetapkan Zona Kampaye Pileg
Kamis, 17 Oktober 2013 16:28 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, belum melakukan pemetaan zona kampanye bagi calon legislator dan partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Surat Azhari, Kamis mengatakan, KPU setempat masih akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan zona sesuai amanat perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye untuk menentukan zona pelaksanaan kampanye di daerah.
"Kami memang belum menetapkan zona-zona kampanye. Rencananya besok baru akan kami rapatkan," ujar Surat Azhari kepada wartawan.
Ia mengakui dampak dari belum adanya penetapan zona tersebut adalah masih banyaknya alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif yang dipasang sembarangan. Pihaknya berjanji akan segera membahas permasalahan tersebut secepatnya.
Selain itu, meski belum membahas zona kampanye, pihaknya yakin hal itu tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan ataupun proses Pemilu Legislatif 2014.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi selaku penegak peraturan daerah (perda) mengaku kesulitan untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Di antaranya, berupa baliho, spanduk, dan poster bergambar calon anggota legislatif yang dipasang semrawut tanpa memperhatikan keindahan tata kota.
"Kami sudah melakukan penertiban beberapa baliho yang sangat mengganggu kepentingan umum. Namun, itu kami lakukan dengan mendasar dari perda, bukan rekomendasi dari Panwaslu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Lutfi Mujahidin.
Menurut dia masih banyak alat peraga kampanye lainnya yang dipasang menyalahi aturan. Pihaknya berharap rekomendasi dari KPU maupun Panwaslu segera turun, sehingga dapat ditertibkan.
Sisi lain, Anggota Panwaslu Kabupaten Ngawi Prima Sulistyanti, menanggapi hal tersebut membenarkan jika pihaknya belum menerbitkan rekomendasi terkait alat peraga calon anggota legislatif (caleg).
"Hal itu karena KPU sendiri belum menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Sehingga, Panwaslu belum bisa memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penertiban," ucap Prima.
Seperti diketahui, KPU berencana mengatur pemasangan baliho dan spanduk caleg peserta Pemilu 2014 sesuai zona kampanye dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.
Dengan penetapan zona kampanye tersebut diharapkan akan mempermudah partai politik dan caleg untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2014.(*)