Gresik, (Antara Jatim) - Anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih melakukan pemeriksaan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melakukan pembagian sembilan bahan pokok (sembako) berupa gula, beras serta mie empat bungkus di masa tenang Pemilu Legislatif 2014. Salah satu Anggota Panwaslu Gresik, Elvita Vetty, Selasa, mengatakan, meski menemukan barang bukti berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat, namun pihaknya masih harus melakukan rapat Pleno untuk memutuskan masalah itu. "Hari ini, semua anggota Panwaslu Gresik melakukan Pleno terkait masalah itu, dan apabila terbukti, masalah itu akan kita bawa ke pusat penegakan hukum terpadu atau gakumdu untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya. Dikatakannya, apabila saat proses di gakumdu caleg bersangkutan terbukti bersalah, proses selanjutnya adalah mempidanakan atau dibawa ke meja hijau, dan keputusan akhir bisa juga caleg tersebut dicoret. "Kita panggil dulu caleg bersangkutan, sebab tidak gampang memutuskan apakah Caleg itu bersalah atau tidak, karena harus melalu proses pemeriksaan terlebih dahulu," katanya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat tegakkan aturan
6 Oktober 2024 14:51
Bawaslu Situbondo siapkan komposisi sekretariat panwaslu kecamatan
21 Juni 2024 21:17
Bawaslu Madiun minta panwaslu kelurahan jadi "wasit" Pilkada 2024
2 Juni 2024 23:06
206 anggota panwaslu desa Kabupaten Madiun siap awasi Pilkada
2 Juni 2024 22:56
Pelantikan Panwaslu Kelurahan di Madiun
2 Juni 2024 18:54
Bawaslu Magetan minta 54 panwaslu kecamatan pilkada jaga integritas
26 Mei 2024 12:17
Bawaslu Situbondo-Jatim minta 51 panwascam jadi "wasit" Pilkada 2024
25 Mei 2024 12:59
Bawaslu Situbondo perpanjang masa pendaftaran calon PKD
22 Mei 2024 14:04
