Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus penyelundupan minuman keras, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, warga Kota Surabaya, Jawa Timur, dan DP, warga Semarang, Jawa Tengah, kami tahan selama 20 hari ke depan demi memudahkan penyidikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi kepada wartawan di Surabaya, usai menerima pelimpahan berkas tahap II, Selasa sore
Menurut dia, salah satu tersangka berinisial DP, telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
"Sedangkan tersangka DD selama proses penyidikan di Kator Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya tidak ditahan. Sekarang langsung kami lakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II," katanya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan, yaitu menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan pemberitahuan impor barang nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018, atas nama importir PT Golden Indah Pratama, melalui Kator Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di pelabuhan PT Terminal Petikemas Surabaya diperoleh barang bukti tiga unit kontainer ukuran 40 feet dengan nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis, dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.
Kedua tersangka dijerat Pasal 103 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Nanti selengkapnya akan kami buktikan di pengadilan," ucap Dimaz. (*)