Polisi menunjukkan tersangka saat ungkap kasus penyelundupan benur di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap tersangka W atas kasus dugaan menyelundupkan benur dan mengamankan barang bukti benur sebanyak 22.000 ekor jenis pasir dan jenis mutiara. Antara Jatim/Didik Suhartono/Zk