Petugas menunjukkan barang bukti anakan Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap satu tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan mengamankan barang bukti diantaranya satu anakan Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, satu Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, satu anakan Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) yang telah mati dan tiga anakan Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk