Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menetapkan seorang lagi tersangka kasus perdagangan bayi yang dijualbelikan secara dalam jaringan (online) melalui sebuah akun Instagram.
"Ini masih dari kasus jual-beli bayi melalui akun instagram yang dikelola tersangka Al, usia 29 tahun, warga Kota Surabaya, yang telah kami tangkap lebih dulu. Sekarang kami tetapkan lagi satu tersangka seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial MN, asal Kota Surabaya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, selain Al, pada 9 Oktober lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu LA (22), asal Kota Surabaya, yang menjual bayi, anak ketiganya yang masih berusia 11 bulan, serta NKS (66) dan NNS (44), keduanya warga Badung, Bali. NKS adalah perantara penjualan bayi milik LA melalui instagram yang dikelola Al terhadap pembeli NNS.
Rudi menjelaskan, tersangka baru berinisial MN adalah pembeli bayi lainnya yang diperdagangkan melalui akun instagram yang dikelola Al.
"Bayi yang yang dibeli MN masih berusia tiga hari. Dibeli seharga Rp3,8 juta," ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, bayi laki-laki yang dibeli MN itu berasal dari seorang perempuan berinisial YV, asal Bandung, Jawa Barat.
"Serah terima bayi milik YV itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, oleh tersangka Al terhadap MN," ujar Rudi.
Polrestabes Surabaya hingga kini masih memburu YV, serta kemungkinan jika ada perantara lain dalam jual beli bayi yang melibatkan MN ini.
Kepada polisi, MN berdalih terpaksa mengadopsi bayi secara ilegal agar tidak dicerai oleh suaminya. "Saya sudah menikah selama dua tahun, tapi belum dikaruniai anak," katanya.
Sedangkan tersangka Al mengaku sama sekali tidak mengambil keuntungan dari jual-beli bayi terhadap tersangka MN.
"Ini adalah penjualan bayi terakhir yang saya lakukan sebelum tertangkap polisi. Saya tidak ambil untung. Malah tekor karena menanggung perjalanan MN ke Semarang-Surabaya pulang-pergi," ujarnya.
Al mengaku seluruhnya telah melakukan tiga kali jual-beli bayi secara ilegal melalui akun instagram yang dikelolanya. Polisi baru mengungkap dua di antaranya.
Mengacu pada pengakuan tersangka Al itu, Kombes Pol Rudi berjanji mengungkap satu kasus lagi yang masih tersisa.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Polisi Jatim Dalami Kasus Perdagangan Bayi
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Jual-beli Bayi
Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Perdagangan Bayi
Senin, 15 Oktober 2018 19:27 WIB
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara