Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan memastikan segenap personel di jajarannya terus mendalami kasus perdagangan bayi.
"Saya, Kapolda Jatim, berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang belum lama lalu telah mengungkap kasus perdagangan bayi melalui media sosial Instagram," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis petang.
Pada kesempatan itu, Kapolda sempat berbincang dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, serta menengok bayi berusia 11 bulan yang menjadi korbannya.
Empat orang itu telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya sejak Selasa (9/10), masing-masing berinisial LA (22) dan Al (29), warga Surabaya, Jawa Timur, serta NKS (66) dan NNS (44), warga, Badung, Bali.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Di antaranya Al adalah pemilik akun instagram, sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya. Kemudian tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi nahas itu kepada tersangka NNS.
Kapolda mengungkapkan, tersangka Al lewat akun instagramnya bertindak seolah membuka layanan konsultasi masalah keluarga, kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi yang ilegal.
"Ada 10 ibu yang berkonsultasi di akun instagramnya. Karenanya perkara ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu seandainya ada bayi-bayi lain yang telah diperdagangkan," ujarnya.
Dia menekankan kepada segenap personel di jajarannya untuk terus bekerja mengembangkan penyelidikan terhadap grup-grup lain di media sosial yang kemungkinan juga melakukan kegiatan memperdagangkan bayi secara ilegal.
"Pelakunya dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ucapnya. (*)
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Jual-beli Bayi
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Jual-beli Bayi
Polisi Jatim Dalami Kasus Perdagangan Bayi
Kamis, 11 Oktober 2018 21:38 WIB
Pelakunya dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.