Surabaya (ANTARA) - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bimbingan teknis (bimtek) 2011.
“Hari ini dipanggil ada dua orang yaitu saudara Armuji dan saudara Musyafak,” kata AKBP Edy di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan para saksi terkait dugaan tipikor dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung pada 2011.
Selain itu, ia menegaskan pemanggilan terhadap Armuji dan Musyafak dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga penyidik masih akan memanggil pihak lain yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi jadi saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk saudara Musyafak,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bimtek tersebut.
AKBP Edy menambahkan penyidik juga segera mengagendakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan saksi dianggap cukup.
“Tentunya secepatnya kita juga segera akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” tuturnya.
Ia juga memastikan tidak ada perubahan jadwal dalam proses penanganan perkara, karena Armuji sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan kini dilakukan pemeriksaan tambahan.
Meskipun demikian, menurut dia, penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya, termasuk sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan bimtek dan beberapa di antaranya masih menjabat sebagai anggota dewan hingga saat ini.
“Secara detail kita belum tahu, namun ada beberapa orang yang saat ini masih menjadi anggota dewan, dan tentunya semua yang terlibat akan kita lakukan panggilan,” ujarnya.
