Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap sebanyak 29 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L selama dua pekan terakhir di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Senin mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap ini berasal dari tiga jaringan yang selama ini beroperasi di wilayah Sidoarjo.
"Yang menarik dalam modus ini adalah, ribuan pil dobel L tersebut diberikan label vitamin, sehingga seakan-akan pil tersebut merupakan jenis pil vitamin yang bertujuan untuk mengelabuhi petugas. Tetapi, setelah diperhatikan dengan seksama, pil tersebut memang pil terlarang," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan itu, apakah memiliki percetakan sendiri untuk pembuatan label yang dilekatkan pada kemasan pil dobel L tersebut.
"Selain itu, kami juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati akan pengalih perhatian dalam modus peredaran pil dobel L hang menggunakan label vitamin untuk mengelabuhi petugas dan juga masyarakat lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu dan pil dobel L, petugas juga berhasil menyita telepon genggam sebanyak 23 unit dan juga uang tunai sebanyak Rp35Rp350 ribu.
"Atas kasus ini, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan kesehatan," katanya.(*)