Kediri (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan 116 kendaraan berupa sepeda motor dengan berbagai merek dalam operasi yang dilakukan petugas karena digunakan balapan secara liar di jalan raya wilayah kota ini sehingga berpotensi membahayakan pengguna kendaraan lain.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan penindakan balap liar di sekitar alun-alun dan simpang empat Jalan Adi Sucipto, Kediri. Hasilnya, kami amankan 116 kendaraan dan ada 155 kendaraan yang terkena tilang," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, kegiatan operasi itu dilakukan selama dua hari di dua lokasi tersebut, yakni pada akhir pekan lalu. Tempat itu sering digunakan sebagai lokasi balap liar para pemuda, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan masyarakat juga sudah sangat resah dengan ulah para pemuda itu, terlebih lagi mereka sudah mengubah spesifikasi kendaraan mereka. Banyak "sparepart" kendaraan yang sudah diganti, termasuk knalpot sehingga menimbulkan suara yang sangat bising.
Kapolresta juga prihatin, dari mereka yang membawa kendaraan untuk balap liar itu ternyata mayoritas para pelajar. Mereka juga banyak yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, sehingga saat aksi balap liar juga bisa berpotensi membahayakan diri sendiri.
Polisi, kata dia, juga akan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan tertib lalu lintas sebagai antisipasi pelanggaran lalu lintas dan balap liar. Dengan itu, diharapkan bisa lebih memberikan pengetahuan terutama pada pelajar tentang lalu lintas dan tidak melanggarnya.
"Nanti juga akan sosialisasi ke sekolah. Kami juga imbau, pengendara sepeda membawa kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak balap liar apalagi di jalur umum membahayakan keselamatan orang lain," kata dia.
Hingga kini, polisi masih mengamankan kendaraan yang digunakan untuk balap liar tersebut di Satlantas Mapolresta Kediri. Nantinya, pemilik kendaraan harus mengikuti sidang karena melanggar lalu lintas dan membayar denda.
Selain itu, pemilik kendaraan nantinya juga diizinkan lagi untuk membawa kendaraan, namun harus melengkapi kembali kendaraan sesuai dengan spesifikasinya. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
Polisi Kediri Amankan 116 Sepeda Motor untuk Balap Liar (Video)
Senin, 8 Oktober 2018 15:24 WIB
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan penindakan balap liar di sekitar alun-alun dan simpang empat Jalan Adi Sucipto, Kediri. Hasilnya, kami amankan 116 kendaraan dan ada 155 kendaraan yang terkena tilang