Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga guru di wilayah itu pada tahun 2018 didominasi oleh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Saiful kepada wartawan di Surabaya, Kamis mengatakan tahun ini formasi untuk tenaga guru mencapai 826, jumlah ini paling banyak dibandingkan formasi Tenaga kesehatan sebanyak 797 dan tenaga teknis sebanyak 442 orang.
"Kebutuhan guru di Jatim yang dibutuhkan lebih dari itu. Tapi paling banyak memang kebutuhan guru SMK, karena tahun depan banyak guru praktik atau guru produktif yang akan pensiun. Selama ini kami memakai guru produktif dari tenga ahli di Industri," katanya.
Berdasarkan pengumuman nomor 810/6867/204/2018 tentang Penerimaan CPNS Daerah Pemerintahan Provinsi Jatim ada 89 jenis guru yang dibutuhkan. Untuk jenis keahlian guru SMK tersebar pada banyak keahlian. Sejumlah guru SMK yang paling banyak dibutuhkan di antaranya seperti guru Teknik Sepeda Motor yang membutuhkan 53 orang.
Kemudian guru Teknik Komputer dan Jaringan yang membutuhkan 42 guru, guru Tata Boga 22 guru dan guru Teknik Mesin 17 orang. Seentara guru bidang lain dibutuhkan kurang dari 10 guru di tiap bidang keahlian.
Sementara itu guru SMA atau guru lain yang mendapat kuota banyak yaitu guru sejarah mencapai 60 orang, guru Bahasa Indonesia 49 orang, guru Matematika 36 orang, guru agama Islam dan guru Seni Budaya masing-masing 31 orang.
Kemudian guru Fisika 32 orang, guru Kimia 29 orang , guru Geografi 27 orang, guru Ekonomi 22 orang, guru Biologi 20 orang dan guru Bimbingan Konseling 23 orang.
Terkait syarat pendaftaran bagi formasi guru menurut Saiful menyesuaikan dengan syarat yang diberikan oleh Kemenpan-RB. Yang berarti ada batasan usia untuk guru honorer yang mendaftar CPNS tahun ini.
"Kalau memang honorer meminta perubahan regulasi ya hak mereka, kami harap memang Menpan-RB bisa memahami mereka para guru yang sudah mengabdi lama tapi daftar saja tidak kok bisa," tuturnya.(*)
Guru SMK Dominasi Formasi Guru CPNS di Jatim
Kamis, 20 September 2018 17:48 WIB
Kalau memang honorer meminta perubahan regulasi ya hak mereka, kami harap memang Menpan-RB bisa memahami mereka para guru yang sudah mengabdi lama tapi daftar saja tidak kok bisa