Surabaya (Antaranews Jatim) - PLN Distribusi Jawa Timur menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pulau Madura untuk menekan tingkat pencurian listrik di Pulau Madura, dengan Implementasi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencurian listrik haram.
General Manager PLN Distribusi Jawa Timur, Bob Saril di Surabaya, Kamis mengatakan siap mendukung peningkatan rasio elektrifikasi di Pulau Madura, namun tetap meminta bantuan ulama untuk menyosialisasikan agar masyarakat tidak mencuri atau mengutak atik dan menjaga kWh meter milik PLN.
"Sesuai fatwa MUI, mencuri listrik itu haram dan masyarakat kami imbau untuk menggunakan listrik secara legal sesuai fatwa tersebut," katanya.
Perwakilan MUI, Imam Santoso mengaku bersedia untuk menjadi agen sosialisasi terkait fatwa tersebut, serta meminta masyarakat agar melakukan pembayaran listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
"Sebagai bentuk komitmen kami, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penertiban penggunaan tenaga listrik, kewajiban membayar listrik tepat waktu, peningkatan pelayanan secara profesional dan transparan serta peningkatan keandalan jaringan untuk kesejahteraan perekonomian warga," katanya.
Sebelumnya, di salah satu wilayah Madura yakni di Kabupaten Sampang, PLN Rayon setempat mencatat terjadi kecurangan dalam menggunakan listrik dengan menenambah daya secara ilegal.
Sejak Januari sampai Mei 2018, PLN setempat menemukan 166 dari 86.475 pelanggan terindikasi menambah daya listrik secara ilegal.(*)