Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kls II Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jika tidak, maka hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta akan menjadi sanksinya.
Video Oleh Antara JatimVideo - Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Pendataan Orang Asing
Kamis, 30 Agustus 2018 13:43 WIB