Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kls II Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jika tidak, maka hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta akan menjadi sanksinya.
Video Oleh Antara JatimVideo - Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Pendataan Orang Asing
Kamis, 30 Agustus 2018 13:43 WIB
Petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Blitar saat melakukan sosialisasi sekaligus pendataan orang asing di sejumlah penginapan di Blitar, Jawa Timur, Selasa (27/8). Imigrasi Blitar terus memperketat pengawasan dan pendataan orang asing melalui aplikasi daring. Antara Jatim/Infokim Blitar/mas/18.
