Jember (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Jember menetapkan delapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang narapidana bernama Rahmad Andita karena dianiaya di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Delapan narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH, dan ZN yang semuanya adalah rekan korban yang berada di dalam satu sel kamar tananan di blok B2.
"Kami tetapkan delapan tersangka dengan rincian empat tersangka sebagai pelaku utama dan empat tersangka lainnya berperan membantu dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia,' kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Minggu.
Menurutnya sejumlah tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena persoalan utang piutangn yakni korban sering hutang kepada sejumlah narapidana penghuni lapas yang ada di blok B, namun tidak pernah menepati janji untuk membayarnya.
"Tersangka merasa jengkel karena hanya dijanjikan untuk membayar hutang dan selain itu, tersangka juga mencurigai korban sebagai informan petugas di Lapas Jember ketika ada sesuatu yang terjadi di dalam sel tahanan blok B," katanya.
Saat diinterogasi oleh rekan-rekannya sesama narapidana, lanjut dia, korban berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari tersangka pada Kamis (23/8) malam, sehingga salah satu tersangka mencekik korban dari belakang dan tiga pelaku lainnya memukuli korban hingga meninggal dunia.
"Sesuai hasil otopsi tim forensik, korban meninggal dunia karena tidak bisa bernapas dan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh korban karena dipukul salah satu tersangka yang menggunakan cincin akik," tuturnya.
Narapidana asal Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari itu diduga kuat meninggal dunia karena dicekik dan dibungkam dengan menggunakan bantal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan mati lemas.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua cicin akik, celana korban, sarung, dan bantal. Tersangka sempat mengganti celana korban yang berlumuran dengan darah dan menidurkan di kasurnya seolah-olah korban meninggal dunia dengan wajar," katanya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember Sarju Wibowo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk proses hukum narapidana yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sebenarnya narapidana dan tahanan tidak dilarang menggunakan cincin akik, namun pascakejadian ini kami akan meminta seluruh tahanan dan narapidana untuk melepas cincin akiknya," ujarnya.
Seorang narapidana Rahmad Andita (40) alias Mat Tawon warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditemukan tewas di dalam kamarnya yang dihuni sebanyak 73 narapidana di sel narapidana blok B-2 Lapas Jember, Jumat (24/8).(*)