Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur meminta keterangan dokter di RSUD setempat terkait berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan yang menyatakan positif mengonsumsi obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Benzodiazepin merupakan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan, diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu dan tergolong zat aditif.
"Karena itu, kami perlu meminta penjelasan kepada dokter yang menangani secara langsung di RSUD Pamekasan, karena kandungan positif sebagai hasil pemeriksaan dokter rumah sakit pada jenis obat ini, masuk pada ketentuan yang dilarang oleh undang-undang," ujar Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah kepada Antara di Pamekasan, Kamis siang.
Hamzah menjelaskan, bacaleg yang diketahui positif mengonsumsi obat-obatan jenis benzodiazepine adalah Ketua DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno, yakni bacaleg pemilu 2019 di daerah pemilihan (dapil) I Pamekasan yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan.
Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan narkoba yang dikeluarkan RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan, tertanggal 7 Juli 2018, Nomor: 409099/Lab.RSUD/VII/2018, yang diserhakan ke KPU Pamekasan saat pendaftaran bacaleg, ia dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepine.
Benzodiazepine itu merupakan satu dari lima jenis kandungan zat aditif yang diperiksa pihak rumah sakit, selain amphethamine, methamphetamine, mariyuana/THC, dan cocain/morphin (negatif).
"Dari lima jenis ini, hanya benzodiazepine yang dinyatakan positif berdasarkan surat keterangan itu, empat jenis lainnya negatif," ujar Hamzah.
Dalam surat keterangan yang menjadi prasyarat diri bakal calon itu, memang diberi catatan bahwa Heru Budi Prayitno, memang sedang mengonsumsi obat yang mengandung benzodiazepine dalam bentuk tulisan tangan.
"Namun, sebagai bentuk klarifikasi faktual kita perlu meminta penjelasan secara langsung, mengingat penggunaannya memang harus dengan resep dokter," ujar Hamzah.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai bacaleg ke KPU Pamekasan itu, Heru sempat memposting sendiri hasil keterangan bebas narkoba sebagai prasyarat bacaleg untuk pemilu 2019 itu di akun facebooknya yang oleh sebagian media massa disebut "bocor".
Banyak warganet yang menuding Ketua PAN Pamekasan tersebut selama ini mengonsumsi narkoba, tapi tidak sedikit juga diantara mereka yang memberikan penjelasan bahwa kandungan zat aditif benzodiazepine tersebut bisa terjadi karena konsumsi obat, dengan catatan harus dengan reset dokter.
Secara terpisah Ketua DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno menjelaskan, hasil pemeriksaan positif mengenai kandungan zat aditif benzodiazepine tersebut bukan karena dirinya mengonsumsi narkoba, melainkan obat dari resep dokter, yakni berupa obat penenang golongan diazepam.
"Saya disarankan minum obat itu, karena selama Pilkada Pamekasan ini, tenaga dan pikiran saya terkuras, sehingga saya mengalami hebat. Kemudian saya periksa ke dokter. Lalu dokter memberi resep obat, termasuk obat penenang itu. Bahkan dokter menyarankan saya banyak istirahat, agar proses pemulihan bisa lebih cepat," ujar Heru.
Heru juga memahami adanya sebagian masyarakat khususnya warganet yang menilai negatif atas hasil hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pamekasan itu, karena belum pengalaman.
"Hanya saja yang disayangkan sebagian diantara mereka ada yang mengarah kepada pembunuhan karakter, yang seolah-olah menyebutkan bahwa saya adalah pecandu narkoba," ujar Heru.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya meminta kepada masyarakat, agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan hasil pemeriksaan dirinya itu. (*)
KPU Minta Keterangan Dokter Terkait Bacaleg PAN
Kamis, 26 Juli 2018 13:01 WIB