Jember (Antaranews Jatim) - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan partai yang mendaftar pertama kali untuk pencalonan bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
"Hingga hari ini baru Perindo yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU," kata komisioner KPU Jember Muhammad Syaiin di Jember.
Menurutnya penerimaan berkas bakal caleg dari DPD Partai Perindo diterima KPU Jember yang didampingi dengan panitia pencalonan dari sekretariat KPU, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
"Untuk sementara yang dilakukan pengecekan adalah kelengkapan berkas, sedangkan untuk kebenaran dan lain sebagainya termasuk verifikasi akan dilakukan pengecekan selanjutnya, kemudian akan diumumkan KPU Jember," tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengurus partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya karena batas akhir pendaftaran tinggal dua hari lagi yakni pada 17 Juli 2018.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2018, namun hingga kini baru Perindo yang mendaftar, sehingga kami masih menunggu 13 partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif masing-masing partai," katanya.
Sementara Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jember Hanung Prijobodo mengatakan partainya siap untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019, bahkan pihaknya sangat optimistis akan dapat meraih kursi di DPRD Jember untuk periode 2019-2024.
"Mudah-mudahan Perindo Jember dapat kursi di DPRD karena target kami mendapatkan enam kursi dan ada di setiap daerah pemilihan," ujarnya.
Ia mengatakan optimistis tersebut didorong dengan semangat semua pengurus dan bakal caleg di Perindo karena semuanya tidak bisa dilakukan sendirian, namun dengan bantuan dari pengurus dan caleg.
Sesuai tahapan, proses verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan KPU Jember hingga 18 Juli 2018 dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan, sehingga pada 22-31 Juli tahap perbaikan daftar dan syarat calon anggota, serta pengajuan bakal caleg pengganti.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus 2018.(*)