Gresik (Antaranews Jatim) - Sekitar 400 ton garam impor yang berada di dua gudang Kabupaten Gresik, Jawa Timur disita Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena adanya dugaan penyelewangan dari peruntukkan awalnya untuk industri namun dijual ke masyarakat.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gresik, Rabu, mengatakan dua gudang lokasi penyitaan garam itu berada di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, dan di Jalan Mayjen Sungkono 16 A Gresik.
Penyitaan garam impor dari India dan Australia dengan merek Gajah Tunggal itu dilakukan karena didiuga ada penyelewengan peruntukan, yang seharusnya untuk industri justru diedarkan ke masyarakat sehingga mengganggu garam lokal.
Sementara itu, dua tersangka berinisial GK dan MA diamankan dalam penyitaan itu karena sebagai penanggung jawab perusahaan di PT Garindo Sejahtera Abadi serta PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS).
"Mereka terancam pasal UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 18 Tahun 2010 tentang TPPU," katanya.
Daniel mengatakan masih akan terus mengembangkan kasus ini karena hasil laboratorium garam yang disita memang diperuntukkan buat pengasinan ikan dan industri, bukan buat konsumsi.
"Kadar garam yang kami sita itu tidak sesuai kesehatan. Kadar NaCL-nya 97 persen, yodium-nya 21-22 persen. Standar kesehatan NaCL garam 94 persen, sedangkan yodiumnya di atas 30 persen," katanya.