Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Rabu malam mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut adalah Fateh Ahmed Hasan Nasser. WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia hingga 19 hari lamanya.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Maret 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Visa itu berlaku selama 30 hari," ujar Fajar kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedatangan Fateh Ahmed ke Indonesia dalam rangka mengunjungi istri sirinya yang berada di Kecamatan Kebosari, Kabupaten Madiun.
"Selama di Indonesia, yang bersangkutan tinggal di rumah istri sirinya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun," kata dia.
Adapun, keberadan Fateh yang menyalahi izin tinggal tersebut diketahui petugas imigrasi saat yang bersangkutan datang sendiri ke kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 4 Mei 2018 untuk memerpanjang visanya.
Setelah dilihat petugas, Ahmed ternyata telah `over stay` selama 19 hari. Untuk tetap tinggal di Indonesia, ia harus memperpanjang visa dan membayar denda dengan besaran Rp300 ribu per hari.
"Denda yang dibebankan ke Ahmed mencapai Rp300 ribu dikali 19 hari. Karena yang bersangkutan tidak dapat membayar dendanya sebesar Rp5,7 juta, maka yang bersangkutan dilakukan tindakan deportasi," kata dia.
Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Dengan demikian, ia tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.
"Sesuai rencana, yang bersangkutan akan kami deportasi pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jeddah," tambahnya.
Dengan dideportasinya Ahmed, maka Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi tiga WNA selama Januari hingga Mei 2018. Ketiga WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, dan Yaman. (*)
Video Oleh Louis Rika
Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Seorang WNA Yaman (Video)
Rabu, 9 Mei 2018 23:50 WIB