Madiun (Antaranews Jatim) - Zakat fitrah di Kota Madiun, Jawa Timur, pada 2018 ditetapkan meningkat 0,5 kilogram menjadi 3 kilogram dari tahun sebelumnya yang hanya 2,5 kilogram.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Sutoyo, Selasa mengatakan penetapan jumlah zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil koordinasi MUI bersama Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Badan Amil Zakat (Baz), serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam di wilayah setempat.
"Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 3 kilogram beras atau meningkat dari tahun lalu yang mencapai 2,5 kilogram beras," ujar Sutoyo kepada wartawan.
Menurut dia, penetapan jumlah zakat fitrah tersebut juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari `khilafiyah`.
"Untuk menghindari khilafiyah, ada `mahzab` yang berpendapat, zakat fitrah itu bisa dibayar 2,5 kilogram, 2,7 kilogram dan sebagainya. Guna menghindari itu, pertimbangan beberapa ormas, maka zakat fitrah ditetapkan 3 kilogram sehingga tidak ada perbedaan pendapat," kata Sutoyo.
Ia menjelaskan harga beras medium jenis IR64 Rp9.500 per kilogram, sehingga jika zakat fitrah tersebut diuangkan mencapai sebesar Rp28.500.
"Sedangkan untuk beras premium jenis mentik dan bengawan ditetapkan Rp11.500 per kilogam, sehingga jika diuangkan menjadi Rp34.500 untuk setiap 3 kilogram beras," kata dia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Ahmad Munir menambahkan pertimbangan lain zakat fitrah dibayarkan 2,5 kilogram, dikhawatirkan takarannya tidak genap akibat adanya beras tidak utuh atau menir.
"Untuk itu, zakat fitrah dibulatkan menjadi 3 kilogram beras. Dengan penetapan itu Insya Allah sudah pas dan sempurna," kata Munir.
Menindaklanjuti penetapan besaran zakat fitrah tersebut, pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk disampaikan ke pelajar dan masyarakat.
Zakat fitrah merupakan penyempurna amal ibadah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang masih berada pada bulan Ramadhan, yakni mulai hari pertama puasa Ramadhan hingga malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)
Zakat Fitrah di Kota Madiun Ditetapkan 3 Kilogram
Selasa, 8 Mei 2018 16:09 WIB