Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah pada 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan tiga kilogram beras.
Ketua Baznas Trenggalek Mahsun Ismail di Trenggalek, Senin, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada harga beras Rp15 ribu per kilogram yang akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
“Ramadhan menjadi momentum yang sangat baik bagi kaum muslimin untuk beramal. Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, baik di Trenggalek maupun luar daerah, untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Baznas Trenggalek menyediakan kanal daring yang dapat diakses kapan saja.
Selain itu, masyarakat dapat menyalurkan zakat secara langsung ke Kantor Baznas Trenggalek di kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.
Baznas Trenggalek dijadwalkan mulai menyalurkan zakat fitrah pada 10 Ramadhan 1447 H.
Menurut Mahsun, secara ideal zakat fitrah disalurkan mendekati Idul Fitri.
Namun, mengingat luasnya cakupan distribusi di wilayah Trenggalek, penyaluran biasanya sudah dimulai lebih awal.
“Penyalurannya kami iringkan dengan distribusi bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di setiap desa di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Juru Bicara Baznas Trenggalek Deni Riani menambahkan berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau menunaikan zakat melalui Baznas.
“Kami siap menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp45 ribu atau setara tiga kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram,” ujar dia.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026