Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap tersangka berinisial SM (30), warga Kabupaten Lumajang, sebagai pencetak dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 untuk membeli rokok di sebuah warung di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, Selasa.
Saat diketahui menggunakan uang palsu, lanjut dia, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menabrak pedagang dengan sepeda motornya, namun tersangka jatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
"Tersangka mencetak uang palsu itu seorang diri karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan membuat uang palsu tersebut dengan memfoto kopi uang rupiah asli yang menggunakan printer warna.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar kertas fotokopi uang pecahan Rp20 ribu, empat lembar uang pecahan Rp20 ribu yang asli, mesin printer, kertas HVS, gunting, cutter, dan penggaris plastik," katanya.
Kusworo menegaskan pencetakan uang palsu tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersangka dan tidak ada pesanan dari orang lain, baik terkait momentum pilkada maupun menjelang Lebaran, serta berdasarkan pengakuan tersangka mencetak uang tersebut sejak dua pekan lalu dan baru diedarkan saat yang bersangkutan tertangkap.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Ia mengatakan Polres Jember berusaha melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran uang palsu di Kabupaten Jember, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan 3D saat bertransaksi yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Sementara Kasir Senior Bank Indonesia Jember Jono Setyahadi mengatakan barang bukti yang diamankan Polres Jember merupakan uang palsu karena tidak memenuhi 11 unsur atau ciri-ciri tentang uang rupiah asli seperti pita pengaman dan tanda air.
"Kami mendapat laporan dari pihak perbankan dan aparat kepolisian terkait dengan peredaran uang palsu sejak Januari hingga April 2018 yakni 2.000 lembar uang palsu yang didominasi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, sehingga kami imbau masyarakat mewaspadai beredaranya uang palsu tersebut," tuturnya.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap (Video)
Selasa, 17 April 2018 17:34 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara