Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah hukum polres setempat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.
"Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," katanya pula.
Ia menyatakan saat digeledah petugas di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp50 ribu.
"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," katanya lagi.
Ia mengatakan pula dari pengakuan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.
"Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.
"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.