Kediri (Antaranews Jatim) - Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Kediri, Jawa Timur, disetujui oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, sehingga ke depannya ada payung hukum yang pasti.
Pejabat Sementara Wali Kota Kediri Jumadi mengatakan, raperda itu sangat bermanfaat. Ia menyambut baik terkait dengan keputusan DPRD yang telah menyetujui raperda tersebut.
"Seperti beberapa waktu lalu pemerintah telah melaksanakan musrenbang yang setelahnya akan disusun rencana akhir yang harus berpedoman pada RPJMD Kota Kediri," katanya di Kediri, Jumat.
Lima raperda itu beragam, salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda itu merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.
Untuk aturan baru dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi peraturan daerah adalah penggratisan hampir seluruh administrasi kependudukan, salah satunya penghapusan denda ketika terlambat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Pjs Wali Kota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini juga memberikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan perda ini melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras.
"Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya," katanya.
Jumadi juga mengatakan, pemerintah kota juga memperhatikan adanya beragam catatan yang telah disampaikan oleh kalangan DPRD Kota Kediri.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Mukhlis, menambahkan setelah disetujui oleh DPRD, nantinya raperda itu akan dikirim ke Kemendagri untuk dapat ditetapkan oleh Pjs Wali Kota Kediri. Sementara untuk perubahan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2014 - 2019 akan ditetapkan setelah adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Adminidtrasi Kependudukan, DPRD Kota Kediri juga menyetujui empat raperda lainnya yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, tentang Kearsipan, tentang Penanggulangan Bencana dan perubahan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2014 - 2019.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan raperda tersebut disetujui karena dirasa sangat penting bagi jalannya pemerintahan dalam melayani masyarakat.
"Seperti raperda tentang administrasi kependudukan itu sangat penting. Misalnya seperti jamkesda dan pemilu datanya juga dari kependudukan, artinya data kependudukan menjadi hal yang krusial," kata Yunon. (*)
Lima Raperda di Kediri Disetujui DPRD
Jumat, 23 Maret 2018 11:48 WIB
Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya