"Status Bandara Pagerungan itu bandara khusus. Saat ini, permohonan perubahan status Bandara Pagerungan dari bandara khusus menjadi bandara umum masih dalam proses atau kajian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep, Indra Triyantono di Sumenep, Rabu.
Bandara Pagerungan di Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Sumenep, adalah bandara yang dikelola kontraktor kontrak kerja sama (K3S) atau pengelola lapangan minyak dan gas (migas), Kangean Energy Indonesia (KEI), untuk kepentingan dan kelancaran operasional perusahaannya.
Sejak 2015, Bandara Trunojoyo Sumenep menjadi bagian dari jalur penerbangan pesawat perintis atau bersubsidi yang merupakan program Kemenhub.
Namun, sejak 2015 hingga 2017, rute penerbangan pesawat perintis dari Bandara Trunojoyo itu belum ke pulau-pulau di Sumenep.
Sementara Pemkab Sumenep menginginkan sejumlah pulau di wilayahnya menjadi bagian dari jalur penerbangan pesawat perintis.
Pemerintah daerah pun mengajukan permohonan kepada SKK Migas dan KEI agar Bandara Pagerungan bisa menjadi bandara umum dan selanjutnya menjadi jalur penerbangan pesawat perintis.
"SKK Migas dan KEI sudah menyetujui Bandara Pagerungan dimanfaatkan sebagai bandara umum. Namun, perubahan dan penetapan status bandara itu tentunya butuh waktu dan merupakan kewenangan pihak terkait di Kemenhub. Sekali lagi, masih dalam proses," kata Indra, menerangkan.
Ia menjelaskan, secara teknis, Bandara Pagerungan sudah layak untuk aktivitas penerbangan pesawat perintis yang selama ini berpangkalan di Bandara Trunojoyo Sumenep, yakni pesawat berkapasitas 20 penumpang.
Pada tahun ini pun, Kemenhub telah memprogramkan penerbangan pesawat perintis di rute Sumenep (Bandara Trunojoyo)-Pagerungan (Bandara Pegerungan) dan sebaliknya.
"Namun, untuk sementara penerbangan perintis di rute Sumenep-Pagerungan dan sebaliknya itu memang belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu terbitnya sertifikat perubahan status Bandara Pagerungan sebagai bandara umum," kata Indra, menegaskan. (*)
Video Oleh Slamet Hidayat