Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan pendataan terhadap penduduk non-permanen guna mengetahui jumlah penduduk luar daerah yang tinggal di wilayahnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo, Selasa mengatakan, pendataan penduduk non-permanen tersebut mendasar dari amanat Permendagri yang memita agar per tahun 2018 pemerintah kota dan kabupaten melakukan pendataan bagi penduduk pindah datangnya. Sehingga diperoleh jumlah penduduk ber-KTP luar yang tinggal menetap di suatu daerah tertentu.
"Amanat tersebut baru diterapkan di tahun 2018 ini dan segera ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil Kota Madiun. Jadi melalui kegiatan ini, Dispendukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk non-permanennya," ujar Nono kepada wartawan di Madiun.
Dengan pendataan tersebut, nantinya akan diketahui keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang. Termasuk pendataan tentang status dan pekerjaannya.
Ia memprediksi, jumlah penduduk pendatang yang berdomisili di Kota Madiun sangat banyak. Hanya saja, pihaknya belum dapat menyebut angka secara pasti karena selama ini memang tidak pernah didata.
Adapun pendataan penduduk non-permanen tersebut akan dilakukan dengan melibatkan ketua RT dan RW dari tiga kecamatan yang ada di Kota Madiun.
Teknisnya, pendataan lapangan dilakukan oleh Ketua RT dengan mengisi blangko atau formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya data yang diperoleh diserahkan ke ketua RW yang selanjutnya diteruskan ke kelurahan hingga Dispendukcapil.
Nono menegaskan, dengan kegiatan tersebut pihaknya ingin membangun ekosistem pelayanan kependudukan dari tingkat bawah dengan melibatkan petugas RT dan RW dalam melaporkan pergerakan warganya.
"Dalam pendataan penduduk non permanen ini bukan petugas Dispendukcapil yang turun, melainkan kami libatkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang bukan ber-KTP Kota Madiun namun tinggal di Kota Madiun," tuturnya.
Setelah terdata, diharapkan warga non-permanen tersebut dapat mengurus perpindahannya menjadi warga Kota Madiun, sehingga dapat diperoleh data kependudukan yang terbaru dan teratur di Kota Madiun. (*)