Kediri (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membatasi penggunaan dana kampanye untuk setiap pasangan calon hingga sekitar Rp22 miliar akumulasi, baik dari perseorangan maupun pihak lain yang membantu pasangan itu di Pilkada Kota Kediri 2018.
"Untuk pembatasan dana kampanye di angka Rp22 miliar. Setiap pasangan calon secara akumulatif dalam metode kampanye tidak boleh lebih dari itu," kata Komisioner KPU Kota Kediri Nurul Mamnun di Kediri, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan nantinya masing-masing pasangan calon harus melaporkan untuk dana kampanye, yaitu pada 14 Februari 2018. Nantinya, pada 20 April 2018, masing-masing pasangan calon juga harus melapor untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU.
"Setelah itu pasangan calon juga harus melapor untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Nanti akan dilihat sumber sumbangan itu dari mana," ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal dana yang disumbangkan adalah Rp75 juta, sedangkan dari kelompok maksimal sumbangan yang diberikan adalah Rp750 juta. Dana itu juga harus berasal dari sumber yang diperbolehkan.
"Yang tidak boleh itu sumber yang dilarang aturan, misalnya dari tindak pencucian uang. Uang yang disumbangkan harus dilaporkan. Seluruh uang akan diverifikasi sumbernya dan nanti pada 24 Juni 2018 khusus yang LPPDK jika tidak lapor bisa ada sanksi pembatalan pasangan calon," katanya.
Untuk pembatasan dana kampanye itu, KPU Kota Kediri juga akan menyosialisasikan ke seluruh tim pasangan calon. Dengan itu, mereka juga bisa mengetahui serta memahami beragam aturan terakait dengan dana kampanye.
Sementara itu, KPU Kota Kediri akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada Senin (12/2) malam. Pengumuman itu dilakukan secara resmi untuk memastikan pasangan calon lolos atau tidak untuk ikut Pilkada Kota Kediri 2018.
Pilkada Kota Kediri akan digelar pada Juni 2017, bersamaan dengan pilkada se-Indonesia. Di Kota Kediri, akan diikuti tiga pasangan calon, yaitu Aizzudin-Jono, petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, serta mantan wali Kota Kediri Samsul Ashar dengan pasanganya Teguh Juniadi.
Saat ini KPU Kota Kediri juga masih mengadakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri 2018. Dalam kegiatan itu, KPU melibatkan 484 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Jumlah DP4 untuk Kota Kediri adalah 215.120 pemilih dari tiga kecamatan wilayah kota. Daftar itu diberikan oleh pusat dan data tersebut saat ini masih diverifikasi dalam kegiatan coklit. (*)
Di Kediri, Dana Kampanye Maksimal Rp22 Miliar
Senin, 12 Februari 2018 19:28 WIB
Untuk pembatasan dana kampanye di angka Rp22 miliar. Setiap pasangan calon secara akumulatif dalam metode kampanye tidak boleh lebih dari itu