Sampang (Antaranews Jatim) - Jajaran Polres Sampang, Jawa Timur menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini biasa beroperasi di wilayah itu.
"Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap ini berinisial AR (17) warga Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, dan RR (20) warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang," ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman di Sampang, Jumat.
Tersangka RR merupakan pencuri mobil Suzuki APV bernomor polisi B-1867-OB milik Mayvita Nabila Kurniadi (35), di Kecamatan Omben pada Jumat (26/1).
Modus operandinya, sebelum kejadian pelaku berpura-pura meminjam mobil berwarna hitam itu kepada korban. Pelaku memanfaatkannya untuk menduplikat kunci.
"Korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, modusnya menduplikat kunci mobil korban, pelaku ditangkap di Tambak Mayor Surabaya saat hendak bertransaksi menjual kendaraan," ujarnya, menjelaskan.
Sedangkan, untuk pelaku AR mencuri kendaraan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi M-4273-PE, milik Moh Ismail (33), di Jalan Panglima Sampang pada Sabtu (3/2/2018), dengan cara menggunakan kunci T.
"Pelaku melihat situasi dan korban lengang memarkirkan kendaraannya langsung digasak, namun pelaku keburu diketahui dan dikejar warga, saat ini ada rekan pelaku masih DPO inisial N (23) warga Omben," katanya.
Kapolres Sampang itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan di Sampang. Hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan yaitu kendaraan motor Honda Vario, mobil APV, STNK, kunci T, kunci duplikat, dan kunci asli," terangnya.
Budi berpesan agar masyarakat wilayah hukum Sampang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kriminal. Meski ada hubungan keluarga sekalipun, pelaku akan nekat memanfaatkan kesempatan.
"Ini juga bagi masyarakat yang sering lengang memarkirkan kendaraan diluar tanpa ada pengawasan seperti CCTV," katanya, menambahkan.
Saat ini pelaku masih ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)