Madiun (Antaranews Jatim) - Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menyatakan siap menutup tempat hiburan malam Kimura yang ada di wilayah itu menyusul kasus dugaan prostitusi yang ditemukan petugas Polda Jawa Timur di tempat tersebut.
"Kejadian di Kimura telah mencoreng citra Kota Madiun. Kimura juga telah melanggar izin dan peraturan sehingga layak untuk ditutup," kata Sugeng, Selasa.
Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun untuk segera bersikap atas kasus tersebut. "Saya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk bertindak sesuai aturan. Jika terbukti menyalahi aturan, maka Kimura akan ditutup," kata dia.
Upaya Pemkot Madiun untuk segera menutup rumah karaoke Kimura mendapat dukungan sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kota Madiun. Di antaranya, dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun.
"Kami akan menyurati Wali Kota Madiun agar segera menutup tempat karaoke Kimura," ungkap Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo.
Tidak hanya tempat karaoke Kimura yang diawasi, tempat hiburan malam lainnya di Kota Madiun juga harus diperketat pengawasannya dan ditindak tegas jika melanggar peraturan dan izin operasional.
Petugas Polda Jatim menggerebek dan mengungkap praktik prostitusi di rumah karaoke dan resto Kimura pada 25 Januari 2017. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua pemandu lagu sedang berhubungan intim dengan tamunya di salah satu ruang VIP.
Polisi mengamankan 25 orang lebih dari lokasi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur. Di antara mereka yang diamankan ada 25 orang pemandu lagu, seorang mucikari, seorang pengawas, seorang kasir dan dua orang tamu. Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni mucikari.
Kasus tersebut hingga kini masih didalami oleh Polda Jatim, sedangkan untuk sementara rumah karaoke dan resto Kimura tersebut disegel oleh Polda Jatim. (*)
Wali Kota Madiun Siap Tutup THM Kimura
Selasa, 30 Januari 2018 23:11 WIB