Bangkalan (Antaranews Jatim) - DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengusulkan pemberhentian Bupati Moh Makmun Ibnu Fuad dan Wakilnya Mondir Rofi'ie menyusul akan berakhirnya masa jabatan keduanya pada 28 Februari 2018.
Menurut Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi di Bangkalan, Kamis, DPRD Bangkalan telah menggelar sidang paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2013-2018.
"Hasil sidang paripurna tersebut sudah kita sampakan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur" ujar Imron.
Berdasarkan usulan itu, Mendagri nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian, dan jabatan Bupati Bangkalan akan dijabat oleh pejabat sementara (Pjs).
Menurut dia, dalam ketentuan minimal 1 bulan sebelum habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, maka DPR harus menggelar sidang istimwa untuk mengumumkan usulan pemberhentian.
"Setelah surat usulan pemberhentian ditanda tangani oleh Mendagri, maka secara otomatis jabatan Bupati Bangkalan akan dijabat oleh PJs," katanya, menjelaskan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Eddy Moeljono Pjs Bupati Bangkalan itu akan aktif per tanggal 1 Maret 2018.
"Itu akan dikukuhkan oleh Gubernur bersaman para PJs 17 kabupate/kota di Jatim yang melaksanakan pilkada serentak," katanya, menjelaskan.
Ia berharap, Pjs Bupati Bangkalan yang akan ditunjuk Gubernur Jawa Timur nantinya adalah orang yang amanah, sehingga bisa melanjutkan program pembangunan yang telah dilaksanakan bupati dan wakil bupati saat ini.
Kabupaten Bangkalan merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur yang akan menggelar pilkada pada 27 Juni 2018.
Dua kabupaten lainnya yang juga akan menggelar pilkada pada hari yang sama adalah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan. (*)