Pamekasan (Antara Jatim) - Bakal calon Wakil Bupati Pamekasan Taufadi menyatakan menerima penahanan yang dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi di PT Wus, sebuah Badan Usaha Milik Daerah pemerintah kabupaten.
"Dalam hal ini saya dan keluarga menerima secara ikhlas terhadap diri saya dan keluarga. Mohon dukungan, doa, semoga inilah jalan yang terbaik dari Allah SWT," katanya dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di Pamekasan melalui juru bicaranya, Fauzi Ahmad, Selasa sore.
Dalam rilis yang disampaikan melalui pesan whatshapp itu, Taufadi menjelaskan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) di Kabupaten Sumenep.
Hanya saja, dirinya tidak memahami masalah yang dituduhkan oleh tim penyidik. "Sekarang saya menjadi warga Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng)," ujarnya.
Rilis mengenai penahanan dirinya yang ditulis langsung oleh Taufadi itu juga ditujukan kepada para kiai dan ulama Pamekasan serta Tim Taretan Taufadi, yakni tim yang dibentuk sejak yang bersangkutan mendeklarasikan diri akan maju sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada Pamekasan 2018.
Permohonan maaf Taufadi yang kini juga menjabat sebagai Komisaris PT Garam dan klub sepak bola Persepam Madura Utama itu juga ditujukan kepada para ketua partai politik di Pamekasan, aktivis mahasiswa dan kalangan jurnalis Pamekasan.
Bakal calon Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2018 Taufadi disangka melakukan tindak pidana korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara PT WUS di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS Taufadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana partisipating interest (PI). Tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan.
Selain Taufadi, Kejati juga sudah menetapkan seorang tersangka lain di kasus yang sama, yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie.
Dasar penahanan tersangka Taufadi ini karena berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik, tersangka menggunakan uang PI secara pribadi saat menjabat bendahara di PT WUS pada kurun waktu 2011-2013.
Tersangka mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS lebih dari Rp500 juta dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi yang kini juga menjadi komisaris Persepam Madura Utama ini lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul yang mencapai Rp3,9 miliar.
Kini tim penyidik Kejati Jatim terus mengusut hingga tuntas aliran dana dari uang negara di BUMD Sumenep tersebut.
PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksploitasi migas di Sumenep. (*)