Surabaya (Antara Jatim) - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sitrul Arsyih Musaie, mengembalikan uang sebesar Rp4,435 miliar dan 203.630 dolar AS kepada jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan, Rabu mengatakan, saat ini dilakukan pengembalian uang sebesar Rp2,289 miliar dan 35.969 dolar AS kepada jaksa.
"Pengembalian itu merupakan pengembalian tahap dua karena sebelumnya pada awal penyidikan Sitrul juga sudah mengembalikan sebesar Rp2,145 miliar dan 167.661 dolar AS," ujarnya.
Ia mengemukakan, tersangka Sitrul mengaku bersalah karena telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT WUS tahun 2011-2015.
"Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10 persen yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," katanya.
Ia mengemukakan, seluruh pengembalian uang itu langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin dan untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.
"Rencananya awal tahun 2018, berkas perkara Sitrul segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, kasus korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu, dimana dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT WUS karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang di luar Sumenep akhirnya kasus itu diambil alih ke Kejati Jatim.
Dari hasil Penyidikan kasus PT WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Sitrul selaku mantan dirut PT WUS, juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi.(*)