Kediri (Antara Jatim) - Sebanyak 50 warga kurang mampu di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, mendapatkan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diurus dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan sertifikat ini tentunya sangat berharga, terlebih lagi bagi warga yang kurang mampu. Mereka bisa mempunyai kejelasan status tanah yang mereka miliki dari sertifikat tersebut.
"Kami bersyukur sertifikat tanah dapat dibagikan. Khusunya bagi warga yang kurang mampu, ini jadi perhatian kami agar dapat memiliki sertifikat tanah," katanya dalam acara penyerahan sertifikat itu, di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Senin.
Ia mengatakan, selama ini terjadi beberapa masalah, sehingga sertifikat tanah tidak urung diurus. Padahal, dengan pengurusan itu ada banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk warganya, misalnya program perbaikan rumah.
"Banyak masalah terjadi seperti misalnya rumah Pak Makruf ini yang sudah reyot ini, namun sertifikat tanahnya belum diurus. Akhirnya Pemerintah Kota Kediri tidak bisa memperbaiki rumahnya padahal pemerintah punya anggaran untuk itu," katanya.
Wali Kota juga berharap, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurusnya. Dan untuk warga yang telah memiliki sertifikat tanah diminta untuk dijaga dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan sertikatnya dengan baik dan tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.
"Bila Bapak/Ibu ingin menyimpan sertifikat tanahnya di bank, mohon jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Mungkin bisa digunakan untuk modal usaha," katanya.
Program PTSL merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pelayanan pada masyarakat. PTSL merupakan program dari Presiden Joko Widodo kepada BPN RI, melalui Nawacita.
Presiden sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 120 juta hektare tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikatkan dan saat ini baru 46 juta hektare yang sudah disertifikatkan.
Pada 2017, minimal 5 juta sertifikat dapat diselesaikan, kemudian meningkat menjadi 7 juta sertifikat di tahun 2018, dan 9 juta sertifikat di tahun 2019. Ditargetkan hingga 2025 seluruh tanah sudah disertifikatkan. Bahkan, Presiden berjanji akan mengecek secara langsung realisasi program pemberian sertifikat tersebut.
Sementara itu, di Kediri, pada 2017, ditargetkan ada 5.000 bidang tanah yang disertifikatkan. Objek tanah yang bisa diajukan sertifikat dari program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara. Program itu juga diberikan gratis untuk warga kurang mampu. (*)