Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengoptimalkan pemanfaatan mal perizinan di gedung eks Siola untuk pelayanan berkas kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, di Surabaya, Jumat, mengatakan salah satu kemudahan pelayanan di mal perizinan yakni petugas tidak meminta fotokopi KTP elektronik bagi warga yang mengurus akte kelahiran, akte kematian, akte perkawainan, akte perceraian, akte pengakuan anak, dan berkas kependudukan yang lain.
"Ini dilakukan agar warga Surabaya lebih mudah dalam mengurus berkas kependudukan. Selain itu bisa efektif dan efisien dalam mendapatkan layanan," katanya.
Menurut dia, selama ini yang biasanya warga harus menyiapkan fotokopi KTP elektronik, namun sekarang cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nanti sudah ada komputer dan data sudah bisa diakses.
Tidak hanya itu, lanjut dia, bulan depan, hal serupa juga akan berlaku dalam mengurus perizinan yang lain di mal perizinan Siola. Sebab, lanjut dia, saat ini Pemkot sedang menyiapkan untuk kerja sama integrasi data kependudukan dengan sejumlah instansi terkait yang kini sudah membuka layanan di Gedung Siola.
Adapun layanan yang nantinya tidak perlu menggunakan fotokopi adalah layanan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perpanjangan SIM dan pembuatan paspor.
"Semua data kependudukan kota Surabaya yang terintegrasi dengan instansi yang ada di mal perizinan tesebut," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, itu semua hanya berlaku untuk warga Surabaya saja karena yang ada di Dispendukcapil Surabaya hanya data kependudukan warga Surabaya. "Supaya lebih mudah mereka nanti tinggal menyebutkan NIK, di masing-masing loket kan sudah ada komputer yang bisa akses data kalau sudah terintegrasi," katanya.
Suharto mengatakan data fotokopi KTP elektronik sejatinya diperlukan untuk menyebutkan NIK dan mengetahui keabsahan dari pengaju dan identitasnya. Jika data tersebut sudah bisa diakses secara terintegrasi, maka petugas sudah bisa menyingkronkan data kependudukan tanpa harus disertai fotokopi KTP elektronik tersebut. (*)