Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyediakan beasiswa bidang agama kepada putra-putri warga Kota Pahlawan penghafal Al-Quran atau hafiz melaui seleksi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pondok Sosial (Ponsos) Kalijudan dan Kampung Anak Negeri Surabaya Erni Lutfiyah, di Surabaya, Selasa, mengatakan penerimaan beasiswa seleksi penghafal Al Qur’an diperuntukkan bagi warga Surabaya dan masih berstatus pelajar dan mahasiswa (SD, SMP, SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi).
"Total kuota beasiswa ini berjumlah 200 orang dengan rincian SD 50 orang, SMP 50 orang, SMA/SMK/MAK 50 orang dan perguruan tinggi 50 orang," kata Erni.
Menurut dia, putra-putri warga Surabaya yang akan menerima beasiswa harus melewati tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk siswa SD menghafal sebanyak 10 juz, SMP menghafal sebanyak 20 juz, SMA/SMK/MAK menghafal sebanyak 30 juz dan perguruan tinggi mengahafal sebanyak 30 juz," kata Erni.
Calon penerima beasiswa hafiz akan menerima uang sebesar Rp1 juta. Namun, kata Erni, nominal yang bakal diterima calon penerima beasiswa tidak sama karena setiap kebutuhan dan pengeluaran anak SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi tentu berbeda.
"Saat ini kami sedang mengkaji untuk memutuskan jumlah nomimal yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan," ujarnya.
Diakui Erni, seleksi beasiswa hafiz yang diperuntukkan bagi putra-putri Surabaya ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal 2017. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan direvisi salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
"Kami masih menunggu perwali, namun saat ini perwali sudah masuk di ruang asisten. Semoga segera rampung," katanya.
Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa hafiz yakni melengkapi administrasi berupa, foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, foto copy KTP dan kartu keluarga, surat keterangan dari sekolah.
Khusus pendaftar SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi, lanjut dia, diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan belum menikah, diketahui ketua RT/RW.
"Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke UPTD Pondok Sosial Kalijudan Jl. Vila Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya paling lambat tanggal 27 Oktober 2017," kata Erni.
Pemkot Kota Surabaya melalui Dinas Sosial sebelumnya telah memberikan uang transportasi bagi guru ngaji se-Surabaya. Bahkan rencananya pengurus takmir masjid dan musola akan mendapat BPJS Kesehatan, dengan iuran ditanggung Pemkot Surabaya. (*)