Bojonegoro (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Soehadi Moelyono mengaku siap mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS), namun kalau sudah ada penetapan sebagai pasangan calon dalamp pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Sesuai ketentuan saya harus mengundurkan diri dari PNS, setelah KPU menetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata dia di Bojonegoro, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, dirinya yang ikut mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati (bacabup) di DPC Partai Demokrat juga di DPD Partai Golkar tidak harus mengundurkan diri sebagai PNS juga tidak harus meminta izin secara resmi kepada Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Ya ketentuannya begitu. Saya mengundurkan diri sebagai PNS setelah ada penetapan sebagai pasangan calon," kata dia menegaskan.
Menjawab pertanyaan, ia belum bisa memberikan penjelasan terkait rekomendasi dirinya dalam pencalonan sebagai cabup dalam pilkada.
Namun dari keterangan yang diperoleh beredar rumor Soehadi Moelyono Soehadi direkomendasikan menjadi bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua DPD Partai Golakr Mitro'atin.
Hal itu dibenarkan Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Mitro'atin bahwa dalam pencalonannya dirinya dipasangkan dengan Soehadi Moelyono.
"Ya begitu memang saya dipasangkan dengan Pak Soehadi Moelyono," ucapnya.
Sebelum itu, Mitro'atin yang juga Ketua DPRD itu mengaku sudah memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Golkar dalam pencalonan dalam pilkada di daerahnya.
"Tapi penyerahkan rekomendasi akan dilakukan secara bersamaan dengan 18 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Jatim," ucapnya menambahkan.
Terkait pengunduran diri seorang PNS yang maju pilkada dibenarkan Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bojonegoro Mustofirin.
Bahkan, lanjut dia, anggota DPR yang mencalonkan diri dalam pilkada juga harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon harus sudah ada surat pernyataan yang bersangkutan mengundurkan diri baik dari PNS maupun sebagai anggota DPR," kata dia menegaskan.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, dalam lima hari setelah penetapan pasang calon harus ada kejelasan proses pengunduran diri sebagai PNS atau DPR.
"Dalam sebulan harus sudah ada surat keputusan yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai PNS atau DPR," ucapnya seraya menambahkan sesuai jadwal KPU akan menetapkan pasangan calon dalam pilkada pada 12 Februari 2018. (*)
Sekda Bojonegoro Siap Mengundurkan Diri Dari PNS
Rabu, 4 Oktober 2017 20:45 WIB
Sesuai ketentuan saya harus mengundurkan diri dari PNS, setelah KPU menetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada.