Jember (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan razia ke sejumlah apotek untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di wilayah setempat, Kamis sore.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa di Jember tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi dan menelan korban puluhan remaja seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari saat menggelar razia di salah satu apotek di Jalan Gajahmada Jember.
Menurutnya razia dilakukan sejak Rabu (27/9) hingga Kamis di beberapa apotek di kawasan kota, namun hasil sementara belum ditemukan peredaran obat PCC di Kabupaten Jember.
"Kami mengimbau masyarakat juga berperan aktif dalam menekan peredaran obat PCC dengan menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui adanya peredaran obat berbahaya itu," tuturnya.
Ia mengatakan razia dilakukan secara acak kepada apotek dan tidak akan tebang pilih terhadap toko obat yang terindikasi menjual atau mengedarkan obat PCC, sehingga diharapkan tidak ada satupun apotek yang menyalahgunakan penjualan obat PCC tersebut.
Sementara Kepala Seksi Bidang Kefarmasian Dinkes Jember Widjayaningsih mengatakan petugas belum menemukan peredaran obat PCC di sejumlah apotek, namun pihaknya bersama aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan.
"Saat melakukan razia obat PCC, kami menemukan obat yang sudah kedaluwarsa dari beberapa apotek dan temuan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polres Jember," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, tidak banyak obat kedaluwarsa yang ditemukan di beberapa apotek dan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Polres Jember untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pembinaan.
Sebelumnya puluhan siswa SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara dilarikan ke sejumlah rumah sakit akibat mengonsumsi obat PCC hingga overdosis, sehingga ada korban yang tidak sadarkan diri dan meninggal dunia akibat obat berbahaya tersebut.(*)