Tulungagung (Antara Jatim) - Satnarkoba Polres Tulungagung menyita beberapa kardus obat keras yang dijual bebas tanpa disertai resep dokter, di sejumlah apotek saat razia obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kota Tulungagung, Jawa Timur.
"Barang bukti kami ambil dari tiga apotek di sekitar kota Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Suwancono di Tulungagung, Rabu.
Beberapa barang bukti yan kini diamankan di Mapolres Tulungagung antara lain adalah ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan dexchlorpheniramine maleate dexamethasone.
Suwancono mengatakan, penjualan obat tertentu itu tidak boleh sembarangan. "Harus disertai resep dokter. Tapi ada indikasi apotek-apotek ini menjualnya secara bebas, tanpa kontrol," katanya.
Kendati dugaan pelanggaran, kata Suwancono, polisi tidak sembarangan menjerat pemilik apotek.
Ia beralasan masih meminta klarifikasi data pembukuan yang berisi sirkulasi obat-obat keras tersebut.
"Obat-obat ini memang diperjualbelikan di apotek, tapi terkontrol dan itu harus tercatat, antara barang masuk dan barang keluar," ujarnya.
Untuk mencocokan data itulah Satnarkoba Polres Tulungagung masih meminta klarifikasai data dari apotek bersangkutan.
Sebelumnya, Dinkes Tulungagung juga merilis temuan penjualan obat keras berbahaya di sejumlah apotek setempat.
Hasilnya, tiga apotek di wilayah Kota Tulungagung dan Sumbergempol diketahui menjual obat keras berbahaya.
Beberapa obat keras dimaksud antara lain adalah haloperidol 1,5 miligram dan 15 miligram, CPZ 100 miligram dan trifluoperazin miligram.
Ketiga obat tersebut merupakan obat yang biasa digunakan untuk obat jiwa, yakni menekan aktifnya orang jiwa.
Tetapi, ketiga apotek tidak bisa menyebutkan bagaimana pendistribusiannya, apakah dijual bebas atau dijual dengan resep dokter.
"Itu obat termasuk lima katagori obat keras tertentu, jika disalah gunakan dengan menggunakan dosis yang salah atau melebihi terapi, dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental, perilaku, dan juga dapat menyebabkan ketergantungan. Maka dari itu, penjualan harus menggunakan resep dokter," kata Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Tulungagung Masduki.
Ia mengatakan, apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana denda maksimal Rp100 juta.(*)