Bangkalan (Antara Jatim) - Kekosongan blangko KTP elektronik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
teratasi karena sejak beberapa hari lalu sudah menerima kiriman dari
pemerintah pusat.
"Warga yang sebelumnya hanya mendapatkan surat keterangan sebagai
pengganti KTP elektronik, kini sudah bisa melakukan perekaman data,"
kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
Kabupaten Bangkalan, Rudianto di Bangkalan, Kamis.
Selain perekaman data, lanjutnya, pencetakan KTP elektronik juga
sudah bisa dilakukan. Jumlah blangko KTP elektronik yang telah dikirim
ke Dispendukcapil Bangkalan sekitar 60.000 lembar.
"Jumlah sebanyak itu dikirim tiga kali, yakni pertama 10.000, lalu
30.000 dan ditambah lagi sebanyak 20.000 blangko," ucapnya.
Rudianto meminta agar warga yang menerima surat keterangan
sementara KTP elektronik hendaknya segara mendatangi kantor kecamatan
atau langsung ke Dispendukcapil Pemkab Bangkalan. "Silahnya periksa di
kecamatan atau datang langsung ke kantor Dispendukcapil," ujarnya.
Pemkab Bangkalan sebelumnya mengeluarkan sebanyak 32 ribu lembar
lebih surat keterangan pengganti KTP elektronik kepada masyarakat
pemohon KTP di wilayah itu.
Mereka tersebar di 273 Desa, dan 8 Kelurahan di 18 Kecamatan di
Kabupaten Bangkalan. Jumlah pemohon KTP elektronik yang terpaksa
menggunakan surat keterangan sebagai identitas diri itu sejak 2016.
"Blangko KTP elektronik di Bangkalan kosong sejak 2016. Otomatis
pengguna surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik itu
juga sejak 2016," katanya.
Surat keterangan itu berfungsi sama seperti KTP elektronik.
Pengguna adalah pemohon KTP, perubahan elemen data diri, seperti pindah
domisili, kerusakan, atau hilang.
Sementara itu, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Bangkalan kini
sebanyak 950.595 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 1. 281.094
jiwa. (*)
teratasi karena sejak beberapa hari lalu sudah menerima kiriman dari
pemerintah pusat.
"Warga yang sebelumnya hanya mendapatkan surat keterangan sebagai
pengganti KTP elektronik, kini sudah bisa melakukan perekaman data,"
kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
Kabupaten Bangkalan, Rudianto di Bangkalan, Kamis.
Selain perekaman data, lanjutnya, pencetakan KTP elektronik juga
sudah bisa dilakukan. Jumlah blangko KTP elektronik yang telah dikirim
ke Dispendukcapil Bangkalan sekitar 60.000 lembar.
"Jumlah sebanyak itu dikirim tiga kali, yakni pertama 10.000, lalu
30.000 dan ditambah lagi sebanyak 20.000 blangko," ucapnya.
Rudianto meminta agar warga yang menerima surat keterangan
sementara KTP elektronik hendaknya segara mendatangi kantor kecamatan
atau langsung ke Dispendukcapil Pemkab Bangkalan. "Silahnya periksa di
kecamatan atau datang langsung ke kantor Dispendukcapil," ujarnya.
Pemkab Bangkalan sebelumnya mengeluarkan sebanyak 32 ribu lembar
lebih surat keterangan pengganti KTP elektronik kepada masyarakat
pemohon KTP di wilayah itu.
Mereka tersebar di 273 Desa, dan 8 Kelurahan di 18 Kecamatan di
Kabupaten Bangkalan. Jumlah pemohon KTP elektronik yang terpaksa
menggunakan surat keterangan sebagai identitas diri itu sejak 2016.
"Blangko KTP elektronik di Bangkalan kosong sejak 2016. Otomatis
pengguna surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik itu
juga sejak 2016," katanya.
Surat keterangan itu berfungsi sama seperti KTP elektronik.
Pengguna adalah pemohon KTP, perubahan elemen data diri, seperti pindah
domisili, kerusakan, atau hilang.
Sementara itu, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Bangkalan kini
sebanyak 950.595 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 1. 281.094
jiwa. (*)