Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan 3,36 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan perkara narkoba pada Juli 2017.
"Ini merupakan barang bukti yang kami sita dari enam tersangka perkara narkoba. Perkaranya masih dalam proses penyidikan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora dalam jumpa pers di Sumenep.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar di sebuah pot di teras Mapolres Sumenep.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Pinora bersama sejumlah pejabat yang tergabung dalam Foum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dan komitmen kami bersama pejabat forpimda lainnya untuk perang dengan narkoba," kata Pinora, menerangkan.
Ia berharap warga Sumenep memberikan dukungan terhadap jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Informasi dari warga merupakan sesuatu yang kami perlukan sekaligus berperan penting dalam pengungkapan perkara narkoba," ujarnya.
Sebanyak 3,36 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu disita oleh polisi dari enam tersangka, masing-masing berinisial AS (warga Sapeken), BS (Kalianget), JS (Dungkek), AM (Kota), MS (Kangayan), dan IK (Guluk Guluk).
Tersangka AS ditangkap polisi pada 1 Juli 2017, BS (12 Juli 2107), JS (12 Juli 2017), AM (15 Juli 2017), MS (19 Juli 2017), dan IK (22 Juli 2017). (*)