Sumenep (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan kasus dugaan penyimpangan realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kami bersama tim sudah tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta atas realisasi program BSPS itu dan ada dugaan penyimpangan. Kami menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan ke Kejari Sumenep untuk diproses hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Senin.
Laporan ke aparat penegak hukum itu, kata dia, merupakan komitmen Kementerian PKP dalam pemberantasan kasus korupsi ketika ditemukan ada dugaan penyimpangan atas realisasi programnya.
Sesuai data di Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp445,8 miliar untuk 22.258 penerima.
Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar program BSPS 2024 dengan anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 rumah warga setempat yang berpenghasilan rendah.
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP mengecek secara acak realisasi BSPS di 13 dari 24 kecamatan di Sumenep yang warganya menjadi penerima program tersebut.
Setelah terjun ke lapangan diketahui jika mekanisme yang dijalankan dalam realisasi program BSPS di Sumenep tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami sudah turun ke lapangan, hingga ke wilayah kepulauan di Sumenep. Ada mekanisme yang tidak berjalan sesuai prosedur dan kami menyimpulkan ada puluhan dugaan penyimpangan,” kata Heri.
Dugaan penyimpangan tersebut di antaranya terdapat semua nama warga di satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima bantuan; penerima bantuan tak tepat sasaran, karena telah memiliki rumah mewah; dan lokasi program tak sesuai verifikasi sebelumnya.
Selain itu, pengerjaan program tersebut diserahkan kepada orang tertentu dan penerima bantuan tinggal menerimanya, nota pembelian bahan bangunan yang itemnya sama, dan transfer pemilik toko bahan bangunan ke nomor rekening seseorang dengan nominal ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso menjelaskan, pihaknya segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti dengan langkah berikutnya, baik penyelidikan maupun penyidikan, untuk memperjelas atau membuat terang perkara yang telah dilaporkan itu,” katanya.
Sumenep terdiri atas 27 kecamatan dan sembilan di antaranya di wilayah kepulauan.