Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencurigai adanya upaya sejumlah pihak untuk mempengaruhi keterangan para saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Rabu.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengintervensi proses penyidikan, khususnya dalam memberikan tekanan atau pengaruh terhadap saksi yang diperiksa.
"Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tidak segan mengambil langkah hukum karena hal itu termasuk menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Saiful mengimbau para saksi baik dari unsur kepala desa maupun penerima manfaat program agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang mereka ketahui.
"Yang ingin kami ungkap adalah kebenaran, jadi kami harap para saksi dapat memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya," katanya.
Hingga saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Kantor Kejari Sumenep maupun di Kantor Kejati Jatim. Selain itu, tim juga sedang berupaya mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep. Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah layak huni.