Sumenep (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama membatu sertifikasi tanah wakaf lembaga pendidikan dan rumah ibadah di wilayah itu.
Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid di Sumenep, Rabu mengatakan program sertifikasi tanah wakaf gratis itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola wakaf sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf umat.
"Program yang kami lakukan ini merupakan langkah penting untuk menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang," katanya.
Ia menjelaskan di Kabupaten Sumenep saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.
"Menurut data Kemenag, jumlah tanah wakaf di Sumenep ini mencapai 1.169 bidang," katanya.
Dari jumlah itu, luas tanah wakaf tersebut mencapai 117,26 hektare.
"Dari 1.169 bidang tanah ini, sebanyak 300 bidang atau 23,35 hektare telah bersertifikat, sedangkan sebanyak 869 bidang atau seluas 93,91 hektare sisanya belum," katanya.
Karena itu, kata Abdul Wasid, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Badan Wakaf Indonesia membantu mempercepat sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Ia menuturkan pada tahun anggaran 2025, Kemenag Sumenep membantu menerbitkan sertifikat untuk 39 bidang tanah, sehingga jumlah tanah bersertifikat bertambah dari sebelumnya 300 bidang menjadi 339 bidang.
"Melalui program sertifikasi ini, kami juga berupaya mempersempit terjadinya konflik. Sebab, ada kasus di daerah lain tanah yang sudah diwakafkan dirampas lagi oleh ahli waris dari anak keturunan orang yang mewakafkan," katanya.
